KEPALA
SEKOLAH SEBAGAI PELOPOR PERUBAHAN
(BEST PRACTICE)
Strategi
Pencapaian Perubahan Mengatasi Kesenjangan Sekolah dalam Menyelenggarakan
Pendidikan Inklusif Berbasis Kurikulum 2013
Pada
SDN Banjang 2 Amuntai
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Judul di atas seolah menagih janji kepada penulis
atau bisa jadi siapapun yang menyandang profesi guru pengemban tugas tambahan
sebagai kepala sekolah. Sebagai guru kita mestinya mampu menjadi agen
perubahan, ujung tombak pendidikan, profesional dan pribadi yang dapat digugu
dan ditiru. Sebagai kepala sekolah harusnya kita mampu menjadi pemimpin yang
dapat membawa perubahan, Sebagaimana diatur dalam Permendiknas Nomor 28 Tahun
2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah.
Kapala sekolah sebagai pelopor
perubahan budaya sekolah, sejatinya siap memimpin dan melayani komponen
sekolah, pemimpin yang selalu berpikir mewujudkan sekolahnya sebagai sekolahnya
anak manusia. Kepala sekolah yang mampu menghadirkan guru hebat di kelas yang
inspiratif. Kelas yang efektif melaksanakan pembelajaran yang bermakna bagi
peserta didiknya. Sekolah yang ideal adalah sekolah yang mampu dan cermat
menyikapi perubahan yang terjadi. Baik perubahan dalam konteks mengatasi
masalah pada masa transisi maupun melakukan inovasi serta membuat keputusan pada
proses pembelajaran yang berkualitas, adil yang memahami perbedaan potensi
peserta didik. Jika sebagai guru, kepala sekolah semestinya mampu menjadi agen
perubahan, ujung tombak pendidikan, pribadi yang dapat digugu dan ditiru. Maka
sebagai kepala sekolah, peran tersebut menjadi bertambah yakni sebagai pembawa
perubahan.
Kepala sekolah sebagai pelopor
perubahan budaya sekolah, merupakan pemimpin yang siap melayani komponen
sekolah, pemimpin yang selalu berpikir mewujudkan sekolah sebagai sekolahnya
anak manusia. Kepala sekolah yang mampu menghadirkan guru hebat di kelas yang
inspiratif. Kelas yang efektif melaksanakan pembelajaran yang bermakna bagi
peserta didiknya. Kepala sekolah merupakan pihak utama yang bertanggung jawab
meyiapkan kelas sehat dan menyenangkan. Kelas yang dipimpin oleh guru yang
mampu menginspirasi peserta didiknya dalam menemu-kenali potensi sehingga dapat
bertumbuh dan berkembang menghasilkan perubahan perilaku.
Aset pemimpin yang paling
penting menurut Bill Welter dan Jean Egman (2009)
dalam bukunya,”The Prepared Mind of a
Leader” (Kecakapan Berpikir Bagi Pemimpin) adalah kemampuan mengantisipasi
perubahan di lingkungan dan menyesuaikan diri dengan lingkungan itu secara
cepat. Dari pernyataan Walter dan Egman kita
dapat menarik sebuah kesimpulan bahwa hal terpenting yang harus dimiliki oleh
seorang pemimpin adalah kemampuan yang efektif untuk berpikir fleksibel tentang
sebuah perubahan baik dalam konteks transisi maupun inovasi. Kemampuan memilih
strategi untuk mengatasi masalah dan pengambilan keputusan dalam menuju
perubahan. Melakukan sedikit perubahan untuk menghasilkan perubahan yang
berdampak lebih besar yakni perubahan mindset.
“Sesungguhnya Allah tidak merubah keadaan
suatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.”
(QS, Ar-Ra’d [13]:11)
Pembelajaran, kita pahami sebagai sebuah
proses yang menghubungkan pelayanan tugas utama guru dengan kebutuhan utama
belajar peserta didik. Belajar adalah proses interaksi individu secara sadar
dengan lingkungannya yang menghasilkan perubahan tingkah laku. Proses belajar
hakikatnya kegiatan mental karena itu sulit diamati. Proses perubahan yang
terjadi dalam diri individu yang tidak dapat kita saksikan. Paling mungkin kita
dapat menyaksikannya melalui gejala-gejala perubahan perilaku yang tampak saja.
Ada
beberapa tema yang menjadi perhatian penulis sebagai kepala sekolah dalam
konteks proses pembelajaran berkualitas, adil dan tidak diskriminatif pada
kelas inklusif secara utuh. Karena itu setidaknya ada tiga tema besar yang
menjadi aspek perubahan dalam kurun waktu tiga tahun ke depan yaitu Bagaimana
Manusia Belajar?; Belajar Cara Belajar; dan Belajar Berbeda.
“Dijadikan ia oleh Allah makhluk yang
berbeda dari yang lain, yaitu dengan jalan menghembuskan ruh Ilahi kepadanya.” (QS.Mu’minun .[23]:12-14).
Kelas
Inklusif, merupakan kelas yang tumbuh dari sekolah yang menyelenggarakan
pendidikan inklusif. Suatu sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan
kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki
potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau
pembelajaran dalam lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta
didik pada umumnya. Sebagaimana diatur Permendiknas No 70 tahun 2009 , tentang
pendidikan inklusif.
“Janganlah
engkau memaksa anak-anakmu sesuai dengan pendidikanmu, karena sesungguhnya
mereka diciptakan untuk zaman yang bukan zaman kalian. Cetaklah selagi masih
basah dan tanamlah kayu selagi masih lunak.”(Ali bin Abi Thalib.ra).
Atas
dasar itulah SD Negeri Banjang 2 merasa perlu melakukan upaya perubahan budaya
sekolah dari sekolah reguler menjadi sekolah inklusi sebagai penyelenggara
pendidikan inklusif. Melalui pendidikan
inklusi, anak berkelainan dididik bersama-sama anak lainnya (normal) untuk
mengoptimalkan potensi yang dimilikinya (Freiberg,1995). Hal ini dilandasi oleh
kenyataan bahwa di SD Negeri Banjang 2 terdapat anak normal dan anak
berkelainan yang tidak dapat dipisahkan sebagai suatu komunitas kelas yaitu
kelas inklusi.
Hasil identifikasi
terhadap kesenjangan yang terjadi di kelas bahwa terdapatnya beberapa peserta
didik yang diklasifikasikan sebagai Anak Berkebutuhan Khusus (ABK). Kondisi
kelas inklusi yang idealnya didampingi oleh Guru Pendamping Khusus (GPK) sesuai
dengan jumlah kekhususan atau ketunaan yang terdapat di kelas. Kurangnya tenaga
pendidik, apalagi tenaga ahli sebagai guru pendamping khusus untuk melayani ABK
(Anak Berkebutuhan Khusus). Kesenjangan tersebut diperparah dengan tiadanya
tenaga kependidikan (operator, pustakawan dan arsiparis), terbatasnya sarana
prasarana, lemahnya hubungan sekolah dengan orang tua dan masyarakat sekitar.
Proses pembelajaran yang tidak efektif berdampak pada hasil belajar yang tidak
optimal.
Kesenjangan yang terjadi
sekaligus menjadi masalah utama yang dihadapi
SD Negeri Banjang 2 adalah hasil Ujian Nasional Tahun 2011 yang berada pada
posisi juru kunci tingkat kecamatan. Hal ini diasumsikan sebagai dampak dari
kurangnya efektifnya pelaksanaan proses pembelajaran, lebarnya kesenjangan
kelas terkait kebebasan gaya belajar dan perbedaan kebutuhan belajar peserta
didik. Sebagai
sekolah yang menduduki posisi juru kunci pada hasil Ujian Nasional tingkat
kecamatan Tahun 2011 banyak kendala yang dihadapi, munculnya perasaan risau
atas kondisi yang ada, sulitnya mengatasi kesenjangan kelas yang disebabkan
oleh perbedaan kemampuan, kecepatan, kecenderungan bahkan kelainan fisik,
mental dan emosional peserta didik.
Jika
kondisi di atas dibiarkan, dampaknya dapat dibayangkan. Budaya sekolah yang semakin
melemah dan berdampak pada menurunnya kualitas proses pembelajaran, terbukanya
kesenjangan kelas dan juga kesenjangan sekolah. Proses pembelajaran yang tidak
memperhatikan perbedaan dan cenderung mengabaikan anak yang berkebutuhan khusus
sebagai bentuk diskriminasi dalam pembelajaran. Proses pembelajaran yang aktif,
inovatif, kreatif, efektif dan menyenangkan hanya akan menjadi slogan.
Semenjak
mengantongi ijin operasional, Sekolah memang berbenah. Namun sebagai sekolah
yang baru penyelenggarakan pendidikan inklusif kendala lain pun bermunculan.
Kendala utamanya justru terletak pada sebagian besar guru yang belum melakukan
perubahan cara pandang dan kinerja sebagai guru di sekolah penyelenggara
pendidikan inklusif termasuk dampak perubahannya. Sulitnya mengatasi
kesenjangan kelas yang disebabkan perbedaan kebutuhan khusus belajar, kurangnya
tenaga pendidik karena mutasi tak terkendali; tidak ada tenaga ahli sebagai
guru pendamping khusus untuk melayani ABK (Anak Berkebutuhan Khusus).
Kesenjangan tersebut diperparah dengan tiadanya tenaga kependidikan (operator,
pustakawan dan arsiparis), terbatasnya sarana prasarana, lemahnya hubungan
sekolah dengan orang tua dan masyarakat sekitar. Proses pembelajaran yang tidak
efektif berdampak pada hasil belajar yang tidak optimal
Di
latar belakangi oleh masalah di atas penulis sebagai guru yang mendapat tugas
tambahan menjadi kepala sekolah merasa terpanggil untuk mempelopori perubahan
budaya sekolah. Perubahan yang mengadopsi model perubahan Kurt Lewin dan model ADKAR
diharapkan dapat mengatasi kesenjangan sekolah melalui modifikasi enam strategi
pencapaian perubahan pada SD Negeri Banjang 2.
Upaya
atau tindakan perubahan pertama yang
dilakukan kepala sekolah menulis Mars SDN Banjang 2 yang disuplemen dari visi dan
misi sekolah. Dilanjutkan dengan tindakan kedua
mengajukan permohonan ijin operasional. Ketiga,
mendelegasikan wewenang kepada empat guru PNS sebagai pembantu kepala sekolah
bidang, Keempat, menulis beberapa artikel
ilmiah dan beragam buku bertema edukasi, religi, pluralisme dan motivasi bagi
guru serta program In-House Training.
Kelima, memfasilitasi semua guru
mengikuti seleksi program S1 PLB dan program Sendratasik; Menyiapkan tenaga
operator dan arsiparis sekolah; Keenam, merancang
regulasi sekolah yang bersifat mengikat tetapi tidak menjerat, membalut tetapi
tidak membelit; dan membangun suasana kekeluargaan yang menghangatkan.
Kelas
Inklusif, merupakan kelas yang tumbuh dari sekolah yang menyelenggarakan
pendidikan inklusif. Suatu sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan
kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki
potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau
pembelajaran dalam lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta
didik pada umumnya.
0 komentar:
Posting Komentar